Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang beragam, sistem pemerintahan yang terus berkembang, serta berbagai upaya untuk memperbaiki pelayanan publik, pendidikan, dan tata kelola. Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa segala sesuatu di Indonesia buruk.
Namun, ada sejumlah keadaan yang menarik untuk direnungkan. Beberapa bahkan terasa seperti paradoks: sesuatu yang secara aturan seharusnya berjalan dengan cara tertentu, tetapi dalam kehidupan sehari-hari dapat berlangsung dengan cara yang berbeda.
Apa saja hal yang terasa “aneh” itu?
1. Aturannya Ada, tetapi Pelaksanaannya Belum Selalu Sama
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Hampir setiap bidang memiliki undang-undang, peraturan, petunjuk teknis, standar operasional, hingga berbagai mekanisme pengawasan.
Masalahnya, keberadaan aturan belum otomatis menjamin pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.
Ombudsman RI mencatat sekitar 10 ribu laporan masyarakat sepanjang 2025 dan memilih 29 praktik penanganan maladministrasi untuk dihimpun dalam Ombudsprudensi 2025. Dalam siaran pers peluncurannya, Ombudsman menyebut buku tersebut merangkum 29 praktik terpilih dari sekitar 10 ribu laporan yang diterima sepanjang 2025. (Sumber: Ombudsman RI, 13 Februari 2026)
Di Jawa Tengah, misalnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam siaran pers Januari 2026 mencatat 644 laporan masyarakat sepanjang 2025. Substansi laporan terbanyak berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan, disertai pula dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan. (Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, 13 Januari 2026)
Di sinilah paradoksnya: prosedur dibuat agar pelayanan menjadi pasti, tetapi penyimpangan prosedur itu sendiri masih menjadi sesuatu yang dilaporkan masyarakat.
2. Pemerintahan Semakin Digital, tetapi Urusan Belum Tentu Semakin Sederhana
Transformasi digital pemerintah sebenarnya terus mengalami kemajuan. Kementerian PANRB menyatakan evaluasi SPBE 2024 dilakukan terhadap 615 instansi pusat dan pemerintah daerah. Hasilnya, indeks SPBE nasional mencapai 3,12 dari skala 5 dengan predikat baik, melampaui target RPJMN 2020–2024 sebesar 2,60. (Sumber: Kementerian PANRB, 6 Januari 2025)
Namun, digitalisasi tidak otomatis berarti penyederhanaan.
Sebuah pelayanan dapat berubah dari formulir kertas menjadi formulir daring, tetapi jika prosedurnya tetap panjang, aplikasi tidak terintegrasi, atau masyarakat masih harus mengulang informasi yang sama di berbagai tempat, yang berubah sebenarnya hanya medianya.
Kita harus membedakan antara mendigitalkan birokrasi dan menyederhanakan birokrasi.
Memindahkan kerumitan dari meja pelayanan ke layar telepon bukanlah transformasi yang sesungguhnya.
3. Administrasi Kadang Lebih Terlihat daripada Substansi
Dalam berbagai organisasi, dokumentasi memang diperlukan. Laporan, daftar hadir, foto kegiatan, formulir, dan bukti administrasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas.
Persoalan muncul ketika alat pembuktian justru dianggap lebih penting daripada kegiatan yang dibuktikan.
Sebuah kegiatan yang bermanfaat tetapi dokumentasinya kurang lengkap dapat terlihat buruk secara administratif. Sebaliknya, kegiatan yang biasa saja dapat tampak sangat berhasil apabila laporan, foto, dan presentasinya tersusun sempurna.
Pada titik itu muncul pertanyaan sederhana:
Apakah kita sedang bekerja untuk menghasilkan dampak, atau bekerja untuk menghasilkan bukti bahwa kita telah bekerja?
Keduanya memang diperlukan. Namun urutannya jangan sampai terbalik.
4. Pendidikan Mengejar Nilai, tetapi Kemampuan Membaca Masih Menjadi Tantangan
Pendidikan mungkin menjadi salah satu contoh paradoks yang paling menarik.
Masyarakat Indonesia memberikan penghargaan tinggi terhadap pendidikan formal. Sekolah, ijazah, gelar, nilai, dan kelulusan mempunyai posisi penting dalam kehidupan sosial.
Namun, PISA 2022 Results: Country Notes—Indonesia yang diterbitkan OECD menunjukkan hanya sekitar 25 persen siswa Indonesia usia 15 tahun yang mencapai Level 2 atau lebih dalam kemampuan membaca, sedangkan rata-rata OECD mencapai 74 persen. Pada Level 2, siswa setidaknya mampu menemukan gagasan utama dalam teks dengan panjang sedang, menemukan informasi berdasarkan kriteria tertentu, serta merefleksikan tujuan dan bentuk teks ketika diarahkan. OECD juga mencatat sekitar 74,5 persen siswa Indonesia berada di bawah Level 2 dalam membaca. (Sumber: OECD, PISA 2022, Country Note: Indonesia)
Angka tersebut tentu tidak berarti bahwa anak Indonesia tidak mampu membaca. PISA mengukur kemampuan memahami, menggunakan, dan merefleksikan informasi dalam teks pada tingkat tertentu.
Tetapi data itu memberi pertanyaan penting:
Jangan-jangan kita terlalu lama mengukur keberhasilan pendidikan melalui nilai, kelulusan, dan dokumen, sementara kemampuan memahami informasi justru belum mendapatkan perhatian yang sebanding?
5. Guru Diminta Fokus kepada Murid, tetapi Sistem Juga Membutuhkan Banyak Data
Guru pada dasarnya adalah pendidik. Tugas utamanya berhubungan dengan manusia: mengajar, membimbing, mengamati perkembangan, memberi umpan balik, dan membantu siswa berkembang.
Namun pendidikan modern juga membutuhkan data, asesmen, perencanaan, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan.
Semua itu mempunyai fungsi.
Masalahnya bukan pada keberadaan administrasi, melainkan pada proporsinya.
Jika terlalu banyak energi pendidik terserap untuk membuktikan bahwa pembelajaran telah dilaksanakan, kita perlu bertanya apakah sistem tersebut masih membantu guru mengajar atau justru membuat guru lebih sibuk melayani sistem.
6. Pelayanan Publik Dibuat untuk Masyarakat, tetapi Masyarakat Masih Harus Mengadu tentang Pelayanan
Pada 2024, Ombudsman RI menerima 10.846 aduan masyarakat, meningkat dari 8.452 pada tahun sebelumnya atau sekitar 28 persen. Menurut Ombudsman, substansi yang paling banyak dilaporkan adalah agraria/pertanahan (17,17%), kepegawaian (12,45%), pendidikan (9,56%), perhubungan (6,68%), serta hak sipil dan politik (6,31%). Ombudsman sendiri menafsirkan peningkatan laporan tersebut antara lain sebagai tanda tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor. (Sumber: Ombudsman RI, 22 Januari 2025)
Jumlah pengaduan tentu tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai bukti bahwa semua pelayanan publik buruk. Meningkatnya laporan juga dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan mekanisme pengawasan.
Namun keberadaan ribuan pengaduan tetap menunjukkan sesuatu yang penting: jarak antara standar pelayanan dan pengalaman masyarakat masih ada.
Dan justru di situlah fungsi kritik diperlukan.
7. Kita Sering Membuat Aturan Baru untuk Memperbaiki Aturan Lama
Ketika sebuah persoalan muncul, salah satu respons yang paling mudah adalah membuat ketentuan baru: surat edaran baru, aplikasi baru, formulir baru, mekanisme baru, atau prosedur baru.
Padahal persoalannya belum tentu karena tidak adanya aturan.
Bisa jadi aturan sebelumnya sudah cukup baik, tetapi pelaksanaannya tidak konsisten.
Akibatnya terjadi fenomena menarik: sistem semakin lengkap, tetapi sekaligus semakin kompleks.
Kadang yang kita perlukan bukan aturan tambahan, melainkan keberanian untuk bertanya:
Aturan yang sudah ada ini sebenarnya dijalankan atau tidak?
8. Kritik terhadap Kebijakan Kadang Dianggap Kritik terhadap Orangnya
Dalam kehidupan organisasi maupun masyarakat, kita juga masih sering kesulitan memisahkan gagasan, kebijakan, dan pribadi.
Ketika seseorang mengatakan sebuah kebijakan kurang tepat, pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai serangan terhadap orang yang membuat kebijakan.
Padahal kritik terhadap kebijakan tidak selalu berarti permusuhan terhadap pembuatnya.
Budaya diskusi yang sehat justru membutuhkan kemampuan mengatakan:
“Saya menghormati Anda, tetapi saya tidak setuju dengan keputusan Anda.”
Dua hal tersebut dapat berjalan bersamaan.
9. Yang Ramai Lebih Cepat Mendapat Perhatian
Di era media sosial muncul fenomena lain: persoalan yang viral dapat memperoleh perhatian luar biasa cepat.
Sementara itu, persoalan serupa yang disampaikan melalui jalur biasa belum tentu memperoleh perhatian sebesar itu.
Tidak berarti setiap masalah di Indonesia hanya akan diselesaikan setelah viral. Pernyataan seperti itu terlalu berlebihan dan sulit dibuktikan secara nasional.
Namun fenomena tersebut layak direnungkan karena menciptakan insentif yang kurang sehat: masyarakat dapat merasa bahwa membuat kegaduhan lebih efektif daripada mengikuti prosedur.
Jika persepsi seperti itu semakin kuat, yang dirugikan justru lembaga formal itu sendiri.
10. Kita Hebat Membuat Sistem, Tantangannya Adalah Membuat Sistem Itu Hidup
Barangkali inilah benang merah dari berbagai keanehan tersebut.
Indonesia sebenarnya memiliki banyak sistem yang baik. Ada regulasi, lembaga pengawas, mekanisme pengaduan, transformasi digital, evaluasi pendidikan, serta berbagai program reformasi birokrasi.
Masalahnya sering berada pada jarak antara apa yang tertulis dan apa yang dialami.
Antara prosedur dan praktik.
Antara indikator dan dampak.
Antara laporan dan kenyataan.
Antara tujuan sebuah kebijakan dan apa yang akhirnya dirasakan masyarakat.
Penutup: Aneh Bukan Berarti Tidak Bisa Berubah
Tulisan ini bukan ajakan untuk menertawakan Indonesia, apalagi menganggap negara ini tidak mempunyai harapan.
Sebaliknya, kemampuan melihat kontradiksi merupakan bagian dari kedewasaan masyarakat.
Kita tidak harus membenci negara untuk mengkritik pelayanan publik. Kita tidak harus membenci sekolah untuk mempertanyakan sistem pendidikan. Kita juga tidak harus membenci pemerintah untuk mempertanyakan sebuah kebijakan.
Kritik yang sehat justru muncul karena kita percaya sesuatu masih dapat diperbaiki.
Mungkin persoalan terbesar kita bukan kekurangan aturan, kekurangan aplikasi, kekurangan program, atau kekurangan slogan.
Kita hanya perlu semakin berani memastikan bahwa semua itu benar-benar bekerja untuk manusia.
Sebab pada akhirnya, negara yang baik bukanlah negara yang mempunyai aturan paling banyak, melainkan negara yang aturan baiknya benar-benar terasa dalam kehidupan rakyatnya.
Catatan: Beberapa bagian tulisan ini merupakan refleksi dan interpretasi terhadap fenomena sosial, bukan klaim bahwa keadaan tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Data digunakan pada bagian yang dapat diverifikasi untuk membedakan fakta dari pengamatan dan opini.
Sumber Data
- Ombudsman Republik Indonesia. “Ombudsman RI Luncurkan Buku Ombudsprudensi Tahun 2025, Himpun 29 Praktik Penanganan Maladministrasi dari 10 Ribu Laporan Masyarakat.” 13 Februari 2026.
- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. “Ombudsman RI Jateng Catat 644 Laporan Masyarakat, Pendidikan dan Kepolisian Dominasi Aduan 2025.” 13 Januari 2026.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Indeks SPBE Nasional Meningkat, Menteri Rini: Penguatan Integrasi Pelayanan Publik Berbasis Digital.” 6 Januari 2025.
- OECD. PISA 2022 Results (Volume I and II) – Country Notes: Indonesia. 5 Desember 2023.
- Ombudsman Republik Indonesia. “Jumlah Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat.” 22 Januari 2025.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda mengisi komentar jika mendapat manfaat dari uraian di atas. Hindari SARA dan junjung tinggi etika kesopanan... No SPAM...!!! Terima kasih...